17 Ramadhan

Nuzulul Qur’an, Malam 17 Ramadhan 1441H

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sahabat, malam ini tepat malam ke-17 Ramadhan yang artinya malam ini adalah malam Nuzul Qur’an.
_____
.
Malam Nuzulul Quran merupakan malam turunnya Al Quran ke bumi pertama kalinya. Setidaknya ada 3 amalan yang dapat kita kerjakan dimalam yang penuh berkah nanti :
1. Perbanyak Membaca Al-Quran.
2. Tawassul pada Sahabat yang Gugur Diperang Badar, dengan membaca Shalawat Badar.
3. Memperbanyak Do’a kepada Allah dengan pintu-pintu langit yang sedang terbuka.
____

Komik Islami Hujan

Kita itu sering sekali berkeluh kesah ketika hujan.

Bahkan terkadang mencela, menggerutu.

Sampai sangat niat berdoa agar tidak turun hujan.

Marah.. ketika hajat terhalang karena hujan.

اَللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا .

Allaahumma shoyyiban naafi’an.

Ya Allah, turunkanlah hujan yang bermanfaat (untuk manusia, tanaman dan binatang). HR. Bukhari no. 985.
.
“Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
.
(QS. Fushshilat [41] : 39).

Komik Islami Puasa Tapi Tak Sholat

Kapan lagi dapet kesempatan diundang ke hajatan gede kayak gini?! pesta rakyat cuy! acaranya aja 1 bulan full! Kita dikasih kenikmatan berlipat-lipat, apapun ibadah yang dilakuin! Sedap!
.
Ayo Sikat brader n sister! Karena bisa jadi taun depan kita gak diundang lagi. Oh iya, semoga kita menang doorprize juga di akhir bulan, jangan sampai deh jadi orang yang rugi karena gak dapet apa-apa selama di dalem sini. .

Mencium Istri Saat Puasa

Bercumbu dengan istri saat puasa?

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata, “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Ulama Al Lajnah Ad Daimah pernah ditanya, “Jika ada yang mencumbu istrinya di siang hari bulan Ramadhan tanpa bersetubuh, namun keluar mani di luar, bagaimana hukum dalam masalah tersebut?” Jawab para ulama di Komisi Fatwa tersebut, “Jika mencumbu istri tanpa adanya jima’ (hubungan intim) ketika dalam keadaan berpuasa Ramadhan, namun keluar mani, maka puasanya batal. Lalu saat itu yang melakukannya mesti menahan diri dari berbagai pembatal puasa hingga tenggelam matahari, kemudian puasa hari tersebut diganti dan banyaklah memohon ampun pada Allah karena kesalahan tersebut. Namun kesalahan ini tidak dikenai kewajiban kafarah (tebusan). Seharusnya yang menjalani puasa benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan dan merusak puasanya. Orang yang berpuasa mesti meninggalkan berbagai syahwat, makanan dan minuman karena Allah sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Bahaya Bicara Tanpa Ilmu

BAHAYA BICARA TANPA ILMU
.
Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
.
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)

Syeikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baaz rohimahullahu berkata: “Berbicara tentang Allah tanpa ilmu termasuk perkara terbesar yang diharamkan oleh Allah, bahkan hal itu disebutkan lebih tinggi daripada kedudukan syirik. Karena di dalam ayat tersebut Alloh mengurutkan perkara-perkara yang diharamkan mulai yang paling rendah sampai yang paling tinggi.

Dan berbicara tentang Alloh tanpa ilmu meliputi: berbicara (tanpa ilmu) tentang hukum-hukumNya, syari’atNya, dan agamaNya. Termasuk berbicara tentang nama-namaNya dan sifat-sifatNya, yang hal ini lebih besar daripada berbicara (tanpa ilmu) tentang syari’atNya, dan agamaNya.” [Catatan kaki kitab At-Tanbihat Al-Lathifah ‘Ala Ma Ihtawat ‘alaihi Al-‘aqidah Al-Wasithiyah, hal: 34, tahqiq Syeikh Ali bin Hasan, penerbit:Dar Ibnil Qayyim]
.
Wallahu ta’ala a’lam.

Berbaik Sangka Pada Allah

H.U.S.N.U.D.Z.O.N.
.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya dihabiskan untuk apa, tentang ilmunya bagaimana mengamalkannya, tentang hartanya; diperoleh dari mana dan dibelanjakan ke mana, serta tentang tubuhnya digunakan untuk apa.” (HR. Tirmidzi).
.
.
Kata Rasul, harta termasuk perhiasan dunia. Di tangan orang shalih, harta bisa menjadi sarana mendekatkan diri pada Allah Ta’ala. Tapi, di tangan orang fasik, harta justru berpotensi memberatkan dirinya kelak di pengadilan Allah Ta’ala. .
.
Maka, ketika ada orang fasik, bahkan kafir, tetapi ia bergelimang manisnya dunia, tak usah iri apalagi gundah gulana. Bisa jadi, itu istidraj buat mereka. Allah sedang mengumbar dan membikin mereka melambung angan-angan dan hawa nafsunya. Sampai ketika tiba waktunya, mata mereka akan terbelalak dan ternganga tatkala mengetahui bahwa manisnya dunia itu ternyata menjerat mereka di pengadilan Allah Ta’ala.
.
.
Sebaliknya, ketika ada orang yang tampak khusyuk dan begitu tertib menjaga diri dari dosa, tapi hidupnya begitu-begitu saja, bahkan fakir tanpa jeda, mungkin itu wujud kasih sayang Allah Ta’ala untuk dia. Dengan minimnya  dunia yang melekat pada orang itu, Allah ingin meringankan dan memudahkan hisabnya kelak di hari pembalasan, yang setiap amal makhluk tak akan luput dari perhitungan-Nya.

Hamil Diluar Nikah

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran, penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini.

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:
Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, Anak Hasil Zina di-nasab-kan kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.

Ketiga, Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: https://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah

Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: https://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil.

Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian ini, tidak diperbolehkan.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:

Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.
Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam

Aqiqah Untuk Anak Yang Sudah Baligh

Pembahasan kita kali ini adalah hukum bagi orang tua yang belum sempat memberikan aqiqah bagi anaknya ketika bayi, hingga anaknya sudah menginjak usia baligh. Apakah anak ini masih perlu aqiqahi ayahnya?

Para ulama menganjurkan agar aqiqah disembelih pada hari ketujuh pasca kelahiran. Dalil tentang masalah ini adalah hadis dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang harus disembelih di hari ketujuh, dicukur dan diberi nama. (HR. Ahmad 20083, Abu Daud 2840, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dan jika tidak memungkinkan di hari ketujuh, maka aqiqah dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak memungkinkan, aqiqah dilakukan di hari ke-21. Dan ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali dan salah satu pendapat dalam Malikiyah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/278)

Bagaimana jika lebih dari 21 hari?
Menurut syafi’iyah, aqiqah masih menjadi tanggung jawab itu hingga si anak menginjak usia baligh.

Dalam ensiklopedi fiqh dinyatakan,

وقال المالكية: إن وقت العقيقة يفوت بفوات اليوم السابع. وقال الشافعية: إن وقت الإجزاء في حق الأب ونحوه ينتهي ببلوغ المولود

Menurut Malikiyah, waktu kesempatan aqiqah menjadi hilang jika sudah berlalu hari ketujuh kelahiran. Menurut Syafiiyah, bahwa waktu bolehnya bapak atau siapapun mengaqiqahi anak, berakhir sampai baligh. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279)

Jika anak sudah baligh dan belum diaqiqahi maka tanggung jawab orang tua telah berakhir dan selanjutnya anak bisa meng-aqiqahi dirinya sendiri. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

وقال الشافعي: إن أخرت إلى البلوغ، سقطت عمن كان يريد أن يعق عنه، لكن إن أراد هو أن يعق عن نفسه، فعل

Imam as-Syafii mengatakan, jika aqiqah tertunda sampai anak itu baligh, maka telah gugur tanggung jawab orang yang meng-aqiqahinya. Akan tetapi jika dia ingin mengaqiqahi diri sendiri, oleh dilakukan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 16868)

Kesimpulan dalam madzhab Syafiiyah bisa kita jadikan acuan, bahwa tanggung jawab orang tua untuk memberi aqiqah anak, berakhir ketika sang anak sudah baligh.

Demikian, Allahu a’lam.

Design a site like this with WordPress.com
Get started