Memakai Sutera Dilarang?
Tayamum Ditengah Padang Pasir
7 Mati Syahid
Al Aqsha Memanggil Muslimin
Tanda Kiamat Matahari Terbit Dari Barat
Mengetuk Pintu Sebanyak Tiga Kali
Adab Meminta Izin: Mengetuk Pintu Sebanyak Tiga Kali
—–
Pada ketukan yang pertama tuan rumah akan mendengarkan, pada ketukan yang kedua dia bersiap-siap, dan pada ketukan yang ketiga dia mengizinkan masuk. Jika tidak diizinkan, hendaknya si tamu tersebut kembali.
.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Jika salah seorang kalian meminta izin tiga kali lalu tidak diizinkan hendaknya ia kembali.”
(HR. al-Bukhari : 6245 dan Muslim : 2153 dari Abu Musa dan Abu Sa’id)
.
Termasuk dalam hal ini menekan bel, jangan lebih dari tiga kali. Jika diizinkan, ia boleh masuk dan jika tidak, hendaknya ia kembali.
Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan Tanpa Udzur
Dosa Besar ke-10: Tidak Berpuasa pada Bulan Ramadhan tanpa Udzur & Rukshah
—–
Allah mewajibkan kaum muslimin untuk berpuasa, melalui firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
.
Karena itulah, syariat memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan atau sengaja tidak puasa ramadhan tanpa alasan yang benar.
.
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
“… Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’ …”
.
(HR. Ibnu Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no. 2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Al-Albani dan Al-A’dzami).
.
Beberapa hal yang harus dia lakukan, Pertama, bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah. Kedua, tetap menahan diri dari makan dan minum sebagai bentuk penghormatan kepada ramadhan. Ketiga, mayoritas ulama mengatakan bahwa dia wajib mengqadha hari puasa yang dia batalkan. Ada juga yang mengatakan, tidak perlu qadha. Karena dia membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan. Keempat, untuk menutupi kesalahan besarnya, dia disarankan untuk memperbanyak puasa sunah.
Sholat Sunnah Fajar
Aktivitas pada Waktu Shubuh: Shalat sunnah Fajar dijaga sebagaimana shalat sunnah rawatib lainnya
—–
Shalat rawatib dalam sehari ada dua belas rakaat yang dijamin akan mendapatkan rumah di surga: (a) dua rakaat qabliyah Shubuh, (b) empat rakaat qabliyah Zhuhur, (c) dua rakaat badiyah Zhuhur, (d) dua rakaat badiyah Maghrib, dan (e) dua rakaat badiyah Isya.
.
Dari Ummu Habibah radhiyallahu anha, Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barang siapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728).
.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu anha, Nabi ﷺ bersabda,
“Barang siapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, beliau mengatakan,
“Aku menghafal dari Nabi ﷺ sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180).
.
Menjalankan Rukun Puasa
Aktivitas pada Waktu Pagi: Sejak terbit fajar Shubuh (fajar shadiq) tadi menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa
—–
Rukun puasa ada dua:
a. Berniat puasa, di mana niat puasa Ramadhan tersebut harus ada di malam hari sebelum terbit fajar, niat tersebut harus dikhususkan untuk puasa Ramadhan, dan niat harus diulang tiap malamnya.
b. Menahan diri dari berbagai pembatal, mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.
.
Pembatal puasa ada enam:
a. Makan dan minum atau memasukkan sesuatu yang berpengaruh pada lambung dan sifatnya mengenyangkan.
b. Muntah dengan sengaja.
c. Hubungan intim dengan sengaja.
d. Mengeluarkan mani dengan sengaja (al-istimnaa’). e. Datang bulan (haidh) dan nifas.
f. Gila dan murtad. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:340-345).
.









