Sedekah Dan Hadiah Rasulullah

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Rabi’ah bin Abu Abdurrahman dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata; “Ada tiga pelajaran yang berkenaan dengan Barirah, salah satunya ialah ketika dimerdekakan dia diberi pilihan atas suaminya padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Hak perwalian ada pada orang yang memerdekakan’. Suatu kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemuinya, dan saat itu ada panci dari batu sedang mendidih berisi daging, tetapi beliau hanya dihidangi roti beserta lauk pauknya.
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya; “Bukankah panci tadi berisi daging?” Mereka menjawab; ‘Benar wahai Rasulullah, tapi daging itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, sedangkan anda tidak boleh memakan sedekah? ‘ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab; “Bagi Barirah daging itu berstatus sedekah, tapi bagi kita itu adalah hadiah.”
– HR. Malik

Tinggalkan Daging Biawak

Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dan Abu Bisyr dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa bibinya telah memberi hadiah mentega, biawak dan keju kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Lalu beliau memakan sebagian dari mentega dan keju, serta meninggalkan biawak karena merasa jijik. Dan biawak tersebut dimakan di atas meja makan beliau, seandainya biawak itu haram, maka biawak tersebut tidak akan dimakan di atas meja makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
– HR. Abu Daud

Wanita Pezinah Yang Bertobat

Wanita Pezinah Yang Bertobat Dengan Kerelaan Hati. 
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim bahwa Hisyam Ad Dustuwa`i dan Aban bin Yazid keduanya menceritakan kepada mereka secara makna, dari Yahya dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa ada seorang wanita -dalam hadits Aban ia dari Juhainah-
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina dan sedang mengandung. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memanggil walinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada wali tersebut: “Perlakukan ia dengan baik, jika ia telah melahirkan, maka bawalah ia kemari.” 
Ketika wanita itu telah melahirkan, ia dibawa ke hadapan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pun memerintahkan agar hukuman dilaksanakan. Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), dan beliau kembali memerintahkan agar hukuman segera dilaksanakan, maka ia pun dirajam. Beliau lalu memerintahkan para sahabatnya (untuk menshalatkannya), mereka pun menshalatinya. Umar lantas berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menshalatinya padahal ia telah berzina!” beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, ia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah maka akan mencukupi. Apakah engkau menemukan yang lebih utama dari upaya wanita ini, ia datang sendiri dengan kerelaan hati?”.
Namun perawi tidak menyebutkan dari Aban dengan lafadz ‘Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap) ‘. Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Wazir Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Al Auza’i ia berkata, “Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), maksudnya adalah diikat.”
(HR. Abu Daud)

Jangan Mengganggu Anak-Anak

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika mengutus pimpinan pasukan, beliau memberi wasiat khusus untuk dirinya untuk bertaqwa kepada Allah dan wasiat kebaikan kepada kaum muslimin yang bersamanya. Beliau bersabda: “Berperanglah dengan nama Allah dan di Jalan Allah, perangilah orang yang kafir, berperanglah dan janganlah melampaui batas, berkhianat, memutilasi dan janganlah membunuh anak-anak.” Dalam hadits ini terdapat kisah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Mas’ud, Syaddad bin Aus, Imran bin Hushain, Anas, Samurah, Al Mughirah, Ya’la bin Murrah dan Abu Ayyub. Abu ‘Isa berkata; Hadits Buraidah adalah hadits hasan shahih. Para ulama memakruhkan Al Mutslah.
HR. Tirmidzi

Berbuat Baik Pada Tetangga

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa beriman pada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berbuat baik terhadap tetangganya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berbicara baik atau diam.”
(HR. Ibnu Majah)

Menjamu Tamu

Telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Asy-Sya’bi dari Al Miqdam Abu Karimah berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Melayani tamu dimalam hari itu wajib hukumnya. Jika pagi harinya si tamu berada diterasnya, maka menjadi hutang bagi si pemilik rumah, jika berkehendak si tamu boleh menuntutnya dan jika berkehendak boleh meninggalkannya.”
HR. Ahmad

Hukuman Mati Untuk Pemabuk



Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Syababah dari Ibnu Abu Dzi’b dari Al Harits dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera, Apabila ia mengulanginya, maka kalian harus menghukum dera kembali. Dan apabila mengulangi lagi, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada yang ke empat kalinya: ‘Apabila ia mengulanginya lagi, tebaslah lehernya.’
– HR. Ibnu Majah

Dibawah Gunung Uhud

“Ya Allah, saya tidak seperti yang mereka lakukan itu, -maksudnya para sahabatnya- dan sungguh saya berlepas diri dari kelakuan mereka”, maksudnya orang-orang musyrik. Lalu ia menyongsong barisan musuh dan bertemu Sa’ad untuk terakhir kalinya dibawah gunung Uhud. –sedang Yazid mengatakan di Baghdad, bukan Uhud–. Sa’ad berkata, aku bersamamu. Sa’ad berkata, aku tidak bisa berbuat seperti yang dia lakukan. Saat perang usai, ditemukan dalam jasadnya sebanyak delapan puluh lebih sabetan pedang, tusukan panah dan tombak. (Anas bin Malik radhiyallahu’anhu) berkata, kami berpendapat bahwa atas perbuatannya dan para sahabatnya tersebut, turunlah ayat, “maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di anta ra (pula) yang menunggu-nunggu”.
(HR. Ahmad: 12612)
Design a site like this with WordPress.com
Get started