Ulama berpendapat bahwa hukum naik haji dengan uang haram tertolak oleh Allah Ta’laa sehingga ibadah haji yang ia lakukan menjadi sia-sia. Dan hal ini telah diijelaskan dalam hadis qudsi yang berbunyi :
.
“Jika seseorang melakukan haji dengan harta yang tidak halal, lalu dia membaca talbiyah ‘labbaika wa la sa’daika’, maka Allah menjawab: Tidak ada ‘labbaika wa la sa’daika’, hajinya ditolak” (HR Ibnu Adi I/130 dan Dailami I/161, diperkuat dengan riwayat al-Bazzar)
.
“Apabila seseorang melakukan ibadah haji dengan harta yang halal dan telah menaiki kendaraannya, maka ada seruan dari langit ‘Labbaika wa Sa’daika. Bekalmu halal, kendaraanmu halal dan hajimu mabrur’. Dan jika ia berhaji dengan harta yang haram dan menaiki kendaraan, maka ada seruan malaikat dari langit: ‘Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur’” (HR Thabrani dalam al-Ausath No 5228).
.
Dari kedua hadis di atas sudah sangat jelas bahwa Allah akan menolak ibadah haji seseorang yang memenuhi biaya-biaya berhaji menggunakan uang yang tidak halal. Demikianlah penjelasan mengenai hukum naik haji dengan uang haram.
.
Oleh karena itu jika kita berniat untuk berhaji hendaklah mencari rezeki dengan cara yang halal.
Taubat Dari Riba Ketika Sudah Terkena Musibah
Biasanya, orang yang terlibat Riba, belum mau bertobat jika belum mendapat musibah..
.
Kita kira, hidup kita baik-baik saja..
Kita kira, kendaraan, rumah, gaji, jabatan yang kita peroleh dari Riba, adalah rejeki yang berkah dari Allah..
Kita kira, Allah sayang sama, Allah memuliakan kita..
.
Padahal TIDAK!!
Allah sama sekali tidak akan merahmati para pelaku RIBA.
.
Pasti!! Yakin!!
Suatu saat Allah akan menjatuhkan kita, Mengambil semua yang kita banggakan selama ini..
Dan ketika itu terjadi, kita baru sadar..
Betapa kejamnya Riba!
Betapa Allah sangat Berkuasa untuk menghancurkan Riba!
.
Dan ketika itu.. Kita baru menyesal.. Baru bertobat..
.
Bersyukurlah, jika semua kenikmatan diambil Allah saat nafas masih ada..
Karena kenikmatan dunia, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kenikmatan di surga..
.
Namun,
Jika Allah memanggil kitadalam keadaan masih bermaksiat.. maka penyesalan sudah tidak ada gunanya.. sudah terlambat..
.
Sudah tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki diri. Dan tunggu saja, akan ada adzab yang pedih di neraka…
.
Belum cukupkah pengalaman oranglain yang jatuh karena RIBA menjadi pelajaran untuk kita?
Atau, apakah kita harus merasakan sendiri, bagaimana dahsyatnya ancaman dosa Riba yang Allah janjikan dalam firmanNya!! Supaya kita percaya luar biasanya siksaan Allah kepada pelaku Riba..
.
Naudzubillaahimdzaalik
Tabungan Bank Termasuk Dalam Kategori Meminjamkan
(Mengapa solusi menabung saat ini adalah menggunakan produk Bank Syariah dengan akad WADIAH dan BONUS harus DIHAPUS?)
.
__________________________________
.
:: TABUNGAN BANK TERMASUK QARDH (MEMINJAMKAN), BUKAN WADIAH (MENITIPKAN) ::
.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah?
Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan).
.
Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu?
.
Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh(meminjamkan), bukan wadi’ah(menitipkan).
.
Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya.
.
Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen).
.
Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.”
(Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)
KAEDAH PENTING TENTANG QARDH
.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ
. “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)
Gambaran Singkat KPR Melalui Perbankan
Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer & bank atau PT finance. Ini berlaku baik dlm sistem konvensional maupun syariah.
Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.
Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bhw mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut.
.
Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal).
.
Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yg sebesar 80% kpd anda.
Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari’at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yg layak utk dipersoalkan secara hukum syari’at:
1. Dalam aturan syariat, barang yg dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yg diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dgn alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tsb bermasalah karena:
a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yg mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yg belum mereka terima sepenuhnya.
Jangan Mudah Hutang Dengan Riba
Hidup itu dibuat simpel saja, ada uang beli (jika memang dibutuhkan), tidak ada uang, ya bersabar, jangan maksa kredit, apalagi harus kredit RIBA.
.
Hutang itu boleh. Tapi jangan bermudah-mudahan dalam berhutang.
.
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:
وأوصيكم أن لا تُداينوا ولو لبستم العباء فإن الدّين ذُلُّ بالنهار وهم بالليل، فدعوه تسلم لكم أقداركم وأعراضكم وتبق لكم الحرمة في الناس ما بقيتم
.
“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tenga-tengah manusia selama kalian hidup.” Lihat kitab Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71, karya DR. Ali Muhammad Ash Shallabi (Asy Syamela).
.
Bahkan, untuk menghindari hutang, Rasulullah berdoa dalam shalatnya :
.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al Masih Ad Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” Kemudian ada seorang yang bertanya, “Alangkah seringnya engkau berlindung dari hutang.” Maka Beliau bersabda, “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka apabila berbicara berdusta, dan apabila berjanji mengingkari.” (HR. Bukhari)
Saudara Yang Dirindukan Rasulullah
Suatu ketika Rasulullah dan para sahabat bersama di sebuah majelis, dan beliau berkata kepada Abu Bakr radhiallahu anha , “Wahai Abu Bakr, aku begitu rindu hendak bertemu dengan saudaraku.”
Mendengar baginda Rasulullah berkata demikian, terkejutlah para sahabat yang ada di sekitar beliau. Abu Bakr yang selalu setia menemani dan membersamai Rasulullah di dalam perjuangan dakwahnya pun bertanya, “Apakah maksudmu berkata demikian, wahai Rasulullah? Bukankah kami ini saudara-saudaramu? Lebih-lebih mengejutkan lagi jawaban yang kemudian keluar dari lisan manusia paling mulia itu.
“Tidak wahai Abu Bakr, Kamu semua adalah sahabat-sahabatku tetapi bukan saudara-saudaraku.” Terasa betapa lembutnya suara Rasulullah. “Kami juga saudaramu, wahai Rasulullah,” tegas salah seorang sahabat lain yang masih terlampau penasaran siapa yang dimaksud saudara oleh sang pembawa risalah.
Tetiba suasana hening, semua perhatian tertuju pada Rasulullah. Tak lama setelahnya, beliau memberikan penjelasan, “Saudara-saudaraku adalah mereka yang belum pernah melihatku tetapi mereka beriman denganku dan mereka mencintai aku melebihi anak dan orang tua mereka. Mereka itu adalah saudara-saudaraku dan mereka bersama denganku. Beruntunglah mereka yang melihatku dan beriman kepadaku dan beruntung juga mereka yang beriman kepadaku sedangkan mereka tidak pernah melihatku.”
Letak kesitimewan umat akhir zaman salah satu yang utama ialah tetap meyakini sesuatu yang bahkan tidak pernah dilihatnya. Sebagaimana meyakini hembusan angin, meski tidak pernah tahu bagaimana bentuknya. Sebagaimana meyakini perasaan yang tumbuh, walau selalu tidak berhasil menggambarknnya lewat kata-kata sekali pun. Begitulah keistimewaan kita, umat terbaik yang begitu sangat dicintai oleh baginda Nabiullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lihatlah betapa Rasulullah teramat peduli pada kita, umat yang sangat berkemungkinan untuk ingkar kepadanya. Tidak mengindahkan nasihat-nasihatnya lewat perintah Sunnah. Mari introspeksi, sudah sejauh mana selama hidup ini kita berupaya untuk menegakkan Sunnah dan mencintai Rasulullah? Sudah seberapa dekat kita dengan kehidupan yang diajarkan oleh Rasulullah?
Betapa teramat mulianya hati Rasulullah, jika mampu ia tanggungkan dosa seluruh umat ini, pastilah ditanggungnya. Jika mampu ia menangguhkan sakitnya sakaratul maut seluruh umatnya, pasti akan ia tangguhkan semuanya. Betapa berkorbannya Rasulullah, betapa pedulinya beliau pada kehidupan kita, masa depan dunia hingga akhirat kita?
Hingga di penghujung hayatnya, bukanlah istri tercintanya yang diingatnya, bukan para sahabat yang sudah menemai perjuangan dakwahnya yang ia dahulukan, bukan anak terkasihnya yang ia pintakan pengampunan. “Ummati, ummati, ummati.” Beliau justeru menutup hidupnya dengan masih terus peduli pada kita, umat yang penuh maksiat dan ingkar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Baginda terus memikirkan kita, orang-orang yang belum tentu sekali waktu bershalawat memujanya.
Tidak tersentuhkan hati kita, adakah sesosok manusia yang sepeduli Rasulullah? Meski setiap hari bertemu, dekat erat berhubungan, saat di hari kebangkitan mereka akan sibuk pada diri masing-masing. Saat mendapat kebahagiaan di dunia, mereka pun sudah sibuk menikmatinya sendiri. Lantas kepada siapa lagi kita berharap pertolongan jika bukan pada Allah dan Rasul-Nya?
Kurang apalagi kita sebagai umat, memiliki Rasul yang teramat baiknya hati, mulianya perangai, indahnya akhlaq. Masih susah untuk ingat? Masih sulit untuk mengubah kebiasaan buruk menjadi yang baik-baik, masih susah beramal shaleh? Perlu dengan cara apalagi Rasulullah peduli pada kita, makhluk lemah yang berlumur dosa-dosa? Haruskah saat ruh sudah dikerongkongan baru kita sadar jika bekal masih kurang dan dosa tak terhitung?
Mari mulai peduli pada diri dan nasib kita sendiri. Mohonkan pada Allah, agar kelak diizinkan untuk bertemu dan berkumpul bersama dengan Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hukum Shalat Berdua Dengan Bukan Mahram
Shalat fardu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim, baik laki-laki ataupun perempuan. Seringkali kita mendengar riwayat bahwa bagi laki-laki, shalat berjamaah adalah lebih utama daripada shalat di rumah. Sedangkan bagi wanita, shalat di rumah lebih utama daripada shalat di masjid.
Lalu, mengenai shalat berjamaah, banyak sekali pembahasan yang perlu penjelasan seperti salah satunya adalah pertanyaan mengenai: Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Berikut ini penjelasan dari Uustadz Muhammad Abduh Tuasikal.
Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut,
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan,
المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها .
Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.
Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.
Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i.
Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إياكم والدخول على النساء
“Hati-hatilah masuk pada wanita.”
Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الحمو الموت
“Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)
Apa yang dimaksud al-hamwu?
Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami.
Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar).
Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim)
Wallahu a’lam bish shawab.
Problematika Resign Dari Bank
Banyak orang resign itu karena ingin taat.. karena ingin dicintai Allah.. karena tidak ingin jadi musuh Allah..
.
Tapi banyak juga, yang masih ragu-ragu karena ketakutan dengan masa depan..
.
Keluar dari lembaga riba itu berat.. Hijrah itu sulit..
Tidak semua orang bisa mengambil keputusan itu..
Tidak semua orang diberikan hidayah dan kesempatan untuk punya iman yang kuat untuk resign..
Dan hanya orang orang pilihan Allah lah, yang diberikan keberanian untuk menentukan sikap, meninggalkan kemaksiatan..
.
Maka bekali diri dengan niat yang kuat.. Demi dekat ke Allah, demi taat ke Allah, demi mendapatkan ridho Allah..
.
Jangan karena gaya-gayaan atau mengikuti trend saja..
Tapi luruskan niat, bahwa hijrah itu untuk menghindari ancaman api neraka..
.
“..Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)
.
Hidup hanya sementara, kawan.. Jangan kau gadaikan akhirat demi kehidupan dunia yang hanya sebentar saja..
.
Jangan takut akan rejeki, karena selagi masih hidup, Allah telah menjaminnya.
Tapi, takutlah jika tidak bisa mendapatkan surga, karena tidak ada jaminan kita akan disana..
Bahaya Memberi Nafkah Haram Dari Riba
Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah nafkah yang berupa barang haram dan makanan atau minuman yang dihasilkan dari cara-cara yang dilarang oleh agama.
Nafkah yang berupa barang haram seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan binatang yang tidak disembelih dengan cara yang telah diatur oleh agama. Sedangkan cara-cara yang dilarang oleh agama dalam mencari nafkah ialah seperti riba, mencuri, korupsi, menipu, dan jual beli yang tidak sesuai dengan syariat agama.
Seperti dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya :
.
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah yang patut baginya.” (HR. Tirmidzi).
.
Makna yang terkandung dari hadist di atas ialah orang-orang yang memakan makanan atau minuman yang haram atau memakan sesuatu yang didapat dari cara-cara yang haram, maka kelak di akhirat nanti, tempat yang pantas untuknya adalah neraka.
.
Sedangkan di dunia, orang yang selalu memakan makanan atau minuman yang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram, maka jiwa orang tersebut akan apriori terhadap agama. Dampak berikutnya ialah, orang yang selalu makan barang haram akan rusak akhlak, aqidah, dan moralnya serta jauh dari rahmat Allah SWT.
Oleh karena itu, jangan sekali-kali mencoba menafkahi anak Anda dengan barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram. Karena membina dan menumbuhkan jiwa keagamaan pada anak-anak atau manusi pada umumnya sangat berkaitan erat dengan makanan dan minuman yang masuk ke rongga perutnya. Agama telah menetapkan larangan untuk mendapatkan nafkah dengan cara-cara yang dilarang oleh-Nya. Karena makanan atau minuman yang diperoleh dari cara-cara yang haram akan merusak akhlak dan jiwa seseorang serta menjauhkan orang tersebut dari berkah Allah SWT.
Kendaraan Yang Terlaknat
Setiap kali berkendaraan, baik umum ataupun pribadi, sebagai seorang muslim kita dianjurkan untuk tetap menjaga lisan dengan terus berdzikir kepada Allah Ta’alaa. Bukan tanpa alasan, hiruk pikuk jalanan ditambah dengan segala macam godaan mulai dari cuaca, suhu udara sampai dengan macet menjadi pemicu lisan untuk berkata-kata tidak baik.
Pun, dalam sebuah riwayat disebutkan mengenai kendaraan terlaknat, apa maksudnya? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits. Sahabat Imran bin Hushain bercerita,
Dalam salah satu safarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang wanita anshar yang ikut dalam rombongan, naik unta tunggangannya. Tiba-tiba wanita ini marah dan melaknat ontanya. Ternyata ucapannya didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda,
خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ
Ambil semua barang yang ada di atasnya, dan biarkan onta ini berkeliaran. Karena onta ini telah dilaknat.
Kata sahabat Imran,
Aku lihat onta itu berkeliaran di tengah rombongan dan tidak ada satupun yang menangkapnya. (HR. Ahmad 19870 dan Muslim 6769)
Dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
Bahwa beliau pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu safar. Tiba-tiba A’isyah melaknat ontanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ontanya dikembalikan. Beliau bersabda,
لَا يَصْحَبُنِي شَيْءٌ مَلْعُونٌ
“Jangan sampai ada benda terlaknat yang menyertaiku.” (HR. Ahmad 24434 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini,
Pertama, bahwa larangan ini hanya khusus berlaku untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artinya, onta yang dilaknat oleh pemiliknya, tidak boleh menyertai perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Namun boleh saja ditunggangi, selama tidak bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam paham, bahwa doa laknat ini mustajab.
An-Nawawi mengatakan,
واعلم أن هذا الحديث قد يستشكل معناه ولا إشكال فيه، بل المراد النهي أن تصاحبهم تلك الناقة، وليس فيه نهي عن بيعها وذبحها وركوبها في غير صحبة النبي صلى الله عليه وسلم، بل كل ذلك وما سواه من التصرفات جائز لا منع منه؛ إلا من مصاحبته صلى الله عليه وسلم بها
Pahami bahwa bisa jadi makna hadis ini membingungkan, padahal aslinya tidak membingungkan. Maksudnya di sini adalah larangan untuk menyertakan onta itu dalam perjalanan mereka. Bukan maknanya larangan untuk menjualnya, menyembelihnya atau menaikinya untuk safar yang tidak bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semua kegiatan di atas dibolehkan, tidak ada larangannya. Selain onta itu tidak boleh menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Riyadhus Sholihin, Tahqiq Dr. al-Fahl, 2/201)
Kedua, bahwa larangan ini dalam rangka memberi hukuman untuk pemilik. Karena ruang kepemilikannya dibatasi disebabkan kata laknat yang dia sampaikan untuk kendaraannya. Sehingga, sekalipun dia pemilik onta itu, namun dia tidak boleh menaikinya karena telah melaknatnya.
Ibnu Muflih mengatakan,
فيتوجه احتمال أن النهي عن مصاحبتها فقط؛ ولهذا روى أحمد من حديث عائشة أنه عليه السلام أمر أن ترد وقال: لا يصحبني شيء ملعون، ويحتمل مطلقا من العقوبة المالية لينتهي الناس عن ذلك هو الذي ذكره ابن هيبرة في حديث عمران، ويتوجه على الأول احتمال إنما نهى لعلمه باستجابة الدعاء، وللعلماء كهذه الأقوال
Larangan dalam hadis ini dipahami khusus jika dia menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena itu, berdasarkan riwayat Ahmad dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar onta yng dilaknat itu dikembalikan. Beliau bersabda, “Jangan sampai ada benda terlaknat yang menyertaiku.”
Bisa juga dipahami bahwa ini sebagai hukuman pembatasan terhadap penggunaan harta (uqubah maliyah), agar masyarakat tidak meniru perbuatan itu. Ini seperti yang disampaikan Ibnu Hubairah dalam hadis Imran.
Dan dipahami sebagaimana yang pertama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu tentang doa yang mustajab. Ada ada banyak pendapat lainnya dari para ulama. (al-Furu’, 10/382).
Jika kita memahami sesuai pendapat pertama, berarti laknat pada kendaraan ini, khusus di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak melebar sampai di zaman kita.
Kemudian, hadis ini juga memberikan pelajaran agar kita tidak mudah melepas kata laknat dan celaan kepada benda apapun. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا
Ketika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit. Kemudian semua pintu langit akan tertutup tidak menerimanya. Lalu laknat ini turun ke bumi, dan semua pintu bumi tertutup tidak menerimanya, lalu dia kebingungan ke kanan dan ke kiri. Setelah dia tidak punya ruang, maka dia menuju yang dilaknat. Jika laknatnya benar sasaran maka dia mengarah ke sana. Jika laknatnya tidak benar maka kemabali ke orang yang melaknat. (HR. Abu Daud 4907 dan dihasankan al-Albani).
Wallahu a’lam bish shawab.
Bacaan Islami Lainnnya:
– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an
– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri
– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian
– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek
– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih
– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya
Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com









