Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari.
(HR. Muslim)
Download Aplikasi Komik Islami Di Playstore
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perumpamaanku dengan umatku ialah bagaikan seorang yang menyalakan api.
Maka serangga-serangga berterbangan menjatuhkan diri ke dalam api itu. Padahal aku telah berusaha menghalaunya.
Dan aku, telah mencegah kamu semua agar tidak jatuh ke api, tetapi kamu meloloskan diri dari tanganku.”
(HR. Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Surga dan neraka berbantah-bantahan.
Neraka berkata: ‘Orang-orang congkak dan sombong memasukiku. Surga berkata: Sedangkan aku, tidak ada yang memasukiku selain orang-orang lemah, yang hina dalam pandangan manusia.
Lalu Allah berfirman kepada surga: ‘Kau adalah rahmatKu, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hambaKu.’ Kemudian Allah berfirman kepada neraka: ‘Kau adalah siksaKu, denganmu Aku menyiksa siapa pun yang Aku kehendaki. Dan masing-masing dari keduanya ada isinya.’
Sedangkan neraka tidak terisi penuh hingga Allah meletakkan kakiNya kemudian neraka berkata: ‘Cukup, cukup.’
Saat itulah neraka penuh dan sebagiannya menindih sebagaian yang lain. Allah tidak menzhalimi seorang pun dari makhlukNya. Sedangkan surga, Allah menciptakan penghuninya.”
(HR. Bukhari)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat”.
(HR. Bukhari)
IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh jangan sampai aku mendapati kalian kembali kafir setelahku, sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, tidaklah seseorang menanggung kejahatan ayahnya serta kejahatan saudaranya.”
(HR. Nasa’i)
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Apabila dua orang muslim saling membunuh, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”
(HR. Ahmad)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Tidak ada sedekah kecuali dari orang yang mampu, dan tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah, dan mulailah dari orang yang kamu nafkahi.”
(HR. Ahmad)